Artikel Terbaru

ads here

Indonesia Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2018

advertise here
Indonesia Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 selama 7 hari akhirnya ditetapkan. Keputusan final Menteri Puan Maharani terjawab sudah saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK ), Senin (7/5/2018).

“SKB ( Surat Keputusan Bersama ) 3 menteri tetap dilaksanakan dengan implementasi yang segera dilakukan dengan kementerian yang terkait,” ujar Puan saat konfrensi pers tersebut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 telah ditandatangani antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator PMK Puan Maharani.

Isi dari keputusan tersebut adalah adanya penambahan cuti bersama yang di berikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018. Lalu 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada tanggal 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari.

Jadi penetapan tanggal libur nasional dan cuti bersama pada Lebaran Idul Fitri tahun 2018 yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Selain itu pada kesempatan tersebut, Rini Widyantini selaku pejabat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi ikut menjelaskan kalau SKB ini juga berlaku untuk BUMN, POLRI, pegawai swasta, dan TNI. Sedangkan cuti bersama untuk PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, didalam keputusan ini Puan juga menyebutkan ada delapan poin penting tambahan yang juga merupakan hasil SKB 3 menteri setelah menerima input (masukan) dari pihak-pihak yang berkepentingan yaitu para pengusaha.


8 poin dari tambahan dan hasil evaluasi pemerintah tersebut adalah :


1.    Pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

2.    Setiap kementerian / lembaga akan menugaskan pekerjanya.

3.    Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

4.    Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

5.    Cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

6.    Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

7.    Melengkapi ini, 4 Menteri Koordinator akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian / lembaga yang di bawahnya.

8.    Setiap kementerian / lembaga akan menetapkan instruksi / surat edaran.


Puan pun juga menjelaskan, dari sisi sosial, pemerintah telah mempertimbangkan kalau cuti bersama bisa memberikan ruang waktu yang sangat cukup baik bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama sanak keluarga yang berada diluar kota, dan pemerintah juga bisa melakukan rekayasa lalu lintas untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara dalam perjalanan mudik.

Sementara itu dari aspek ekonomi, pemerintah Indonesia juga telah mempertimbangkan dengan saksama agar dunia usaha bisa beroperasi dengan mendapatkan support pelayanan yang memadai dari transportasi, urusan ekspor-impor, sektor perbankan, imigrasi, dan bea-cukai.

"Semoga semua hal yang di persiapkan bisa di jalankan dengan baik. Kami berharap apa yang di lakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi. Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif." tambah Puan Maharani sekaligus mengakhiri pembicaraan.

Tolong berikan KOMENTAR yang berhubungan dengan Artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan yang tidak baik akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh SPAM FILTER.

Terima Kasih atas Kerjasamanya,

blogrdotcom

Click to comment